Guru PNS berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru PNS memiliki Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian di rumpun pendidikan tingkat TK, pendidikan dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru terbagi atas Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Bimbingan dan Konseling
Kelas jabatan guru PNS atau jenjang jabatan dan jenjang pangkatnya berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
1. Guru Pertama (golongan III/a dan III/b)
Jenjang pangkat:
- Penata Muda, golongan ruang III/a
- Penata Muda, golongan ruang III/b
Jenjang pangkat:
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Jenjang pangkat:
- Pembina, golongan ruang IV/a
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Jenjang pangkat:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang atau kelas pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.