PEMERIKSAAN KEUANGAN GEREJA
Harta Milik Gereja adalah harta milik Allah yang dipercayakan kepada Jereja/Jemaat untuk melaksanakan panggilan hidup bergereja. Pengelolaan Harta Milik Gejera bertujuan untuk memuliakan Allah dalam Yesus Kristus dengan jalan memajukan kehidupan dan kesejahteraan jemaat dan warga masyarakat.
Harta Milik Gereja diperoleh dari persembahan syukur anggota jemaat dan sumber-sumber lainnya yang diperoleh dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara gerejawi.
Tanggungjawab pengelolaan Harta Milik Gereja tingkat jemaat adalah kewajiban Badan Pekerja Harian Jemaat (BPHJ) setempat untuk melaksanakan pengelolaan perbendaharaan gereja secara tertib, hati-hati, dan taat pada aturan gereja
Dalam rangka mewujudkan tanggungjawab pengelolaan Harta Milik Gereja tersebut maka perlu dilakukan pemeriksaan sebagai proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi, yang dilakukan secara objektif oleh BP3G jemaat setempat
Pelaksanaan pemeriksaan dilandasi prinsip-prinsip gerejawi untuk menilai kewajaran, kecermatan, dan keandalan informasi, mengenai pengelolaan dan tanggungjawab Harta Milik Gereja
Pengelolaan perbendaharaan gereja mencakup keseluruhan kegiatan pelayanan yang berwenang mengolah perbendaharaan gereja sesuai kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban
Laporan hasil pemeriksaan memuat pendapat BP3G berupa kesimpulan pemeriksaan mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan jemaat
Laporan hasil pemeriksaan juga memberikan rekomendasi berupa saran BP3G berdasarkan hasil pemeriksaannya yang disampaikan kepada BPHJ.
Maksud pemeriksaan adalah untuk menilai kewajaran, kecermatan, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab perbendaharaan.
Tujuan umum pemeriksaan adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan perbendaharaan gereja, serta memberikan informasi terkait pengelolaan keuangan jemaat dalam Forum Sidang Sidi Jemaat sebagai bahan monitor pelaksanaan Program Kerja Tahunan dan Kinerja Manajemen Keuangan Jemaat.
Pemeriksaan keuangan gereja adalah kegiatan audit yang dilakukan untuk memeriksa laporan keuangan gereja. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan gereja.
Tujuan pemeriksaan keuangan gereja
- Memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan gereja
- Mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian
- Memberikan motivasi bagi jemaat dan donatur untuk lebih giat dalam memberikan persembahan
Siapa yang bertugas memeriksa keuangan gereja?, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat yang dikenal dengan Badan Pembinaan dan Pengawasan Perbendaharaan Gereja (BP3G).
Bagaimana laporan keuangan gereja disusun?
- Laporan keuangan gereja disusun secara berkala
- Laporan keuangan gereja meliputi laporan posisi keuangan, arus kas, dan perubahan aset
- Laporan keuangan gereja dibagikan kepada anggota jemaat
Bagaimana pengelolaan keuangan gereja dilakukan?
- Manajemen keuangan gereja dilakukan secara sistematis dan bertanggung jawab
- Bendahara gereja bertanggung jawab untuk mencatat semua pendapatan, pengeluaran, dan sumbangan
- Pengelola keuangan gereja harus memiliki sifat jujur, tertib, bijak, dan cepat tanggap
Untuk melakukan pemeriksaan keuangan gereja, dapat digunakan format pemeriksaan keuangan berikut:
SEMOGA BERMANFAAT... Terima Kasih....