Orang yang diduga melakukan kejahatan pidana perlu dilakukan pemeriksaan melalui persidangan pidana, untuk membuktikan orang tersebut bersalah dan dapat dijatuhi hukuman atau tidak. Proses pemeriksaan dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, dan persidangan di pengadilan.
Pada proses persidangan pidana, dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum., kecuali pada perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak, sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
Berikut Tahapan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri:
- Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum;
- Pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada);
- Tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik (jika ada eksepsi);
- Tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya atas tanggapan penuntut umum atau duplik;
- Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (jika ada eksepsi);
- Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian;
- Pemeriksaan saksi-saksi. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan barang bukti dan pemeriksaan terdakwa;
- Pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) oleh penuntut umum;
- Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada);
- Pembacaan replik oleh penuntut umum (tanggapan atas pledoi, jika ada);
- Pembacaan duplik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (tanggapan atas replik penuntut umum, jika ada);
- Pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.