SELAMAT DATANG

"Selamat Datang di blog saya, semoga blog ini dapat bermanfaat bagi anda"

18 Februari 2024

Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR dengan Metode Sainte Lague

 


Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. 

Metode Sainte Lague didasarkan pada prinsip proporsionalitas, yaitu bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik harus sebanding dengan jumlah suara yang didapatnya.

Metode ini juga dianggap lebih adil dan menghindari distorsi dalam pembagian kursi, karena tidak memberikan keuntungan kepada partai besar atau kecil.

Aturan mengenai penggunaan metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%. Hal ini berarti bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR-RI.
Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan. Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi ganjil 1, yang diikuti secara berurutan dengan bilangan pembagi ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Perhitungan Perolehan Kursi DPR dengan Metode Sainte Lague

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung perolehan kursi anggota DPR-RI dan DPR-D dengan menggunakan metode Sainte Lague:

1. Tentukan jumlah kursi yang tersedia di setiap dapil. Jumlah kursi ini ditetapkan oleh KPU berdasarkan jumlah penduduk di setiap dapil.

2. Hitung jumlah suara sah yang diperoleh oleh setiap partai politik di setiap dapil. Jumlah suara sah ini merupakan penjumlahan dari suara yang diberikan kepada partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik tersebut.

3. Bagi jumlah suara sah yang diperoleh oleh setiap partai politik dengan bilangan pembagi ganjil, mulai dari 1, 3, 5, 7, dan seterusnya, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di setiap dapil. Hasil pembagian ini disebut sebagai nilai rata-rata tertinggi.

4. Urutkan nilai rata-rata tertinggi dari setiap partai politik secara menurun. Nilai rata-rata tertinggi yang paling besar akan mendapatkan kursi pertama, yang kedua besar akan mendapatkan kursi kedua, dan seterusnya, sampai jumlah kursi yang tersedia di setiap dapil habis.

5. Jika terdapat dua atau lebih partai politik yang memiliki nilai rata-rata tertinggi yang sama, maka kursi akan diberikan kepada partai politik yang memiliki jumlah suara sah yang lebih besar. Jika jumlah suara sah juga sama, maka kursi akan diberikan secara acak oleh KPU.

Berikut dijelaskan contoh perhitungan perolehan kursi di DPR-RI atau DPR-D, menggunakan metode Sainte Lague. 

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi. Dari hasil Pemilu, Partai A mendapat 30.000 suara sah, Partai B mendapat 20.000 suara sah, Partai C mendapat 15.000 suara sah, Partai D mendapat 7.000 suara sah, dan Partai E mendapat 5.000 suara sah. Maka cara menghitung perolehan kursi adalah sebagai berikut:

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Penghitungan kursi pertama, Partai A, B, C, D, dan E semuanya dibagi dengan bilangan 1. Hasilnya: 

Partai A: 30.000 dibagi 1 = 30.000 
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000 
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000 
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000 

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi, karena jumlah hasil pembagian suaranya paling banyak yaitu 30.000. 

Cara menghitung untuk kursi kedua:

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi dengan bilangan 1. Hasilnya: 

Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000 
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000 
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000 
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000 

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B, karena jumlah hasil pembagian suaranya paling banyak yaitu 20.000

Cara menghitung untuk kursi ketiga:

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi dengan bilangan 1. Hasilnya: 

Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000 
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666 
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000 
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000 

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C, karena jumlah hasil pembagian suaranya paling banyak yaitu 15.000

Cara menghitung untuk kursi keempat:

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi dengan bilangan 3, sedangkan partai lainnya tetap dibagi dengan bilangan 1. 

Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000 
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666 
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000 
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000 

Partai A kembali meraih satu kursi, karena jumlah hasil pembagian suaranya paling banyak yaitu 10.000

Cara menghitung untuk kursi kelima:

Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi dengan bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi dengan bilangan 3, dan partai lainnya tetap dibagi dengan bilangan 1. 

Partai A: 10.000 dibagi 5 = 2.000 
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666 
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000 
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000 

Partai D meraih alokasi 1 kursi, karena jumlah hasil pembagian suaranya paling banyak yaitu 7.000

Cara menghitung untuk kursi keenam:

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi dengan bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi dengan bilangan 3, dan partai lainnya tetap dibagi dengan bilangan 1. 

Partai A: 10.000 dibagi 5 = 2.000 
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666 
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000 
Partai D: 7.000 dibagi 3 = 2.333 
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000 

Kursi keenam diperoleh Partai B, karena jumlah hasil pembagian suaranya paling banyak yaitu 6.666

Dengan demikian, komposisi perolehan kursi berdasarkan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah:

Partai A = 2 kursi
Partai B = 2 kursi
Partai C = 1 kursi
Partai D = 1 kursi
Partai E = 0 kursi
Total Kursi = 6 kursi.

Terima Kasih, semoga bermanfaat...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar