SELAMAT DATANG

"Selamat Datang di blog saya, semoga blog ini dapat bermanfaat bagi anda"

29 Maret 2011

Permendiknas No 11 Tahun 2011

SALINAN

PERATURAN
MENTERI PEN DIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2011


TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEN DIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 2

(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui:

a. penilaian portofolio;

b. pendidikan dan latihan profesi guru;

c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau

d. pendidikan profesi guru.

(2) Pelaksanaan Sertifikasi berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.

Pasal 3

(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

a. kualifikasi akademik;

b. pendidikan dan pelatihan;

c. pengalaman mengajar;

d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;

e. penilaian dari atasan dan pengawas;

f. prestasi akademik;

g. karya pengembangan profesi;

h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;

i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan

j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

(2) Portofolio bagi guru bimbingan dan konseling dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya.


Pasal 4

(1) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dalam jabatan yang:

a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:

1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau

2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a;

c. telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.

Pasal 5

(1) Guru dalam jabatan yang memilih Sertifikasi melalui penilaian portofolio harus mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.

(2) Guru dalam jabatan yang lulus dalam tes awal harus menyerahkan portofolio untuk penilaian.

(3) Guru dalam jabatan yangtidak lulus dalam tes awal harus mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Pasal 6

(1) Guru dalam jabatan yang memenuhi syarat kelulusan akademik dan administrasi penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.

(2) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan administrasi penilaian portofolio dapat melengkapi administrasi portofolio.

(3) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan akademik penilaian portofolio mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru yang diakhiri uji kompetensi.

Pasal 7

Sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang:

a. tidak memiliki kesiapan diri untuk penilaian portofolio;

b. tidak lulus penilaian portofolio; dan

c. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung.


Pasal 8

(1) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.

(2) Guru dalam jabatan yang tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru diberi kesempatan mengulang uji kompetensi satu kali.

Pasal 9

Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:

a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan

tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan

dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang

memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

c. guru bimbingan dan konseling yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

d. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau

e. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Pasal 10

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai peraturan perundang­undangan.

Pasal 11

(1) Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi.

(3) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi.

(4) Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.

(2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.

(3) Konsorsium Sertifikasi Guru melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri.

(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.

Pasal 13

(1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta Sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

(2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Maret 2011

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.

MOHAM MAD NUH


Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Maret 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MAN USIA REPUBLIK INDONESIA

TTD.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 135


Wanita Sulit Lupakan Masa Lalu


Masa lalu tidak saja membuat seseorang yang mengalaminya akan merasa tertekan, tapi juga bayangan masa lalu itu akan senantiasan menghantuinya walaupun telah dilewatinya. Hubungan dua insan tidak hanya berakhir dengan perasaan senang tetapi bisa juga dengan perasaan sedih. Persaan sedih inilah yang membuat seseorang menjadi menyesal atas hubungan yang pernah dijalaninya. Apalagi soal perasaan menyesal atas kegagalan hubungan di masa lalu bersama seseorang yang pernah dicintainya?. Penelitian Universitas Northwestern, Chicago, menunjukkan, wanita cenderung sibuk berpikir tentang penyebab hancurnya hubungan usai patah hati.

Pernahkah Anda merasa menyesal atas kegagalan hubungan di masa lalu? Penelitian Universitas Northwestern, Chicago, menunjukkan, wanita cenderung sibuk berpikir tentang penyebab hancurnya hubungan usai patah hati.

Dalam penelitian yang dilakukan melalui survei terhadap 370 orang usia 19 hingga 103 tahun itu, banyak wanita menyalahkan diri sendiri karena bersikap egois selama menjalin hubungan asmara.

Penelitian yang akan dipublikasikan di jurnal Psychological & Personality Science itu menunjukkan, sebanyak 44 persen wanita mengaku pernah berbuat salah yang memicu hancurnya hubungan dengan mantan pasangan. Sedangkan pria hanya 20 persen yang merasa bersalah atas kegagalan hubungan.

Jean Hannah Edelstein, psikolog hubungan asmara, mengatakan, hasil penelitian itu menunjukkan bahwa wanita merasa lebih bertanggung jawab terhadap hubungan secara emosional. "Wanita cenderung melibatkan perasaan untuk mengidentifikasi alasan di balik rusaknya suatu hubungan," ujarnya.

Wanita lebih cenderung rela menyalahkan diri sendiri atas masalah yang terjadi. Sedangkan pria cenderung memakai logika dalam menghadapi masalah. Hanya sedikit pria yang mengaku menyesal. Bahkan, banyak pria yang menganggap penyesalan justru sebagai sikap tidak 'jantan'. "Menyesal terasa sangat buruk, tetapi perasaan menyesal adalah emosi yang dapat membantu. Rasakan dalam-dalam, lupakan dengan cepat dan maju dan gunakan untuk mendorong Anda mendapatkan perilaku baru yang akan membantu," kata Ketua Peneliti, Profesor Neal Roese.

Penyesalan cenderung terfokus pada keinginan untuk mengulang kembali hal yang telah terjadi, demi memperbaikinya. Jangan biarkan rasa ini menguasai pikiran. Sebab, semakin lama fokus pada penyesalan, Anda akan kehilangan banyak kesempatan baik dalam hidup.

Penelitian tersebut memperkuat anggapan bahwa wanita senang meratapi dan merefleksikan kegagalan. Kondisi ini pula yang seringkali membuat wanita sulit lepas dari jeratan kisah di masa lalu.