SELAMAT DATANG

"Selamat Datang di blog saya, semoga blog ini dapat bermanfaat bagi anda"

27 Februari 2023

Cara Aktivasi Windows 10



Berikut dijelaskan beberapa cara aktivasi Windows 10:


(1) Cara Aktivasi Windows 10 Gratis dengan CMD (Metode Otomatis):

1. Pastikan Laptop anda sudah konek ke internet karena ini adalah aktivasi online.

2. Jika sudah konek, buka CMD sebagai admin (cari CMD di Start Menu dan klik Run as administrator).

3. Pada jendela User Account Control yang muncul, klik Yes untuk melanjutkan.

4. Selanjutnya, ketik atau Copy perintah berikut dan Paste di CMD, lalu tekan Enter.

curl -L keyms.id/aw10 -o aw10.cmd & aw10.cmd

5. Setelah menekan Enter, proses aktivasi akan berlangsung secara otomatis, tunggu saja hingga selesai.

6. Jika proses aktivasi sudah selesai dan berhasil, maka akan muncul keterangan Product activated successfully.

7. Selesai..., silahkan tutup jendela CMD tersebut karena aktivasi sudah selesai.


(2) Cara Aktifkan Windows 10 Tanpa Product Key Pakai File Batch

1. Silahkan sambungkan Laptop ke jaringan internet karena ini aktivasi online.

2. Setelah itu, copy semua code aktivasinya di bawah ini, lalu paste dan SaveAs di Notepad:


@echo off

title Aktivasi Windows 10 Gratis Tanpa Software!&cls&echo ============================================================================&echo #Project: Activating Microsoft software products for FREE without software&echo ============================================================================&echo.&echo #Supported products:&echo - Windows 10 Home&echo - Windows 10 Home N&echo - Windows 10 Home Single Language&echo - Windows 10 Home Country Specific&echo - Windows 10 Professional&echo - Windows 10 Professional N&echo - Windows 10 Education&echo - Windows 10 Education N&echo - Windows 10 Enterprise&echo - Windows 10 Enterprise N&echo - Windows 10 Enterprise LTSB&echo - Windows 10 Enterprise LTSB N&echo.&echo.&echo ============================================================================&echo Mengaktivasi Windows 10 anda, silahkan tunggu...&cscript //nologo slmgr.vbs /ckms >nul&cscript //nologo slmgr.vbs /upk >nul&cscript //nologo slmgr.vbs /cpky >nul&set i=1&wmic os | findstr /I "enterprise" >nul

if %errorlevel% EQU 0 (cscript //nologo slmgr.vbs /ipk NPPR9-FWDCX-D2C8J-H872K-2YT43 >nul&cscript //nologo slmgr.vbs /ipk DPH2V-TTNVB-4X9Q3-TJR4H-KHJW4 >nul&cscript //nologo slmgr.vbs /ipk WNMTR-4C88C-JK8YV-HQ7T2-76DF9 >nul&cscript //nologo slmgr.vbs /ipk 2F77B-TNFGY-69QQF-B8YKP-D69TJ >nul&cscript //nologo slmgr.vbs /ipk DCPHK-NFMTC-H88MJ-PFHPY-QJ4BJ >nul&cscript //nologo slmgr.vbs /ipk QFFDN-GRT3P-VKWWX-X7T3R-8B639 >nul&goto server) else wmic os | findstr /I "home" >nul

if %errorlevel% EQU 0 (cscript //nologo slmgr.vbs /ipk TX9XD-98N7V-6WMQ6-BX7FG-H8Q99 >nul&cscript //nologo slmgr.vbs /ipk 3KHY7-WNT83-DGQKR-F7HPR-844BM >nul&cscript //nologo slmgr.vbs /ipk 7HNRX-D7KGG-3K4RQ-4WPJ4-YTDFH >nul&cscript //nologo slmgr.vbs /ipk PVMJN-6DFY6-9CCP6-7BKTT-D3WVR >nul&goto server) else wmic os | findstr /I "education" >nul

if %errorlevel% EQU 0 (cscript //nologo slmgr.vbs /ipk NW6C2-QMPVW-D7KKK-3GKT6-VCFB2 >nul&cscript //nologo slmgr.vbs /ipk 2WH4N-8QGBV-H22JP-CT43Q-MDWWJ >nul&goto server) else wmic os | findstr /I "10 pro" >nul

if %errorlevel% EQU 0 (cscript //nologo slmgr.vbs /ipk W269N-WFGWX-YVC9B-4J6C9-T83GX >nul&cscript //nologo slmgr.vbs /ipk MH37W-N47XK-V7XM9-C7227-GCQG9 >nul&goto server) else (goto notsupported)

:server

if %i% GTR 10 goto busy

if %i% EQU 1 set KMS=e8.us.to

if %i% EQU 2 set KMS=e9.us.to

if %i% EQU 3 set KMS=kms7.MSGuides.com

if %i% EQU 4 set KMS=kms8.MSGuides.com

if %i% EQU 5 set KMS=kms9.MSGuides.com

if %i% GTR 5 goto ato

cscript //nologo slmgr.vbs /skms %KMS%:1688 >nul

:ato

echo ============================================================================&echo.&echo.&cscript //nologo slmgr.vbs /ato | find /i "successfully" && (echo.&echo ============================================================================&echo.&echo Dukung kami dengan donasi via saweria.co/bagitekno agar cara ini bisa terus digunakan.&echo.&echo ============================================================================& if errorlevel 2 exit) || (echo Sepertinya butuh waktu lebih, silahkan tunggu... & echo. & echo. & set /a i+=1 & goto server)&explorer "https://saweria.co/bagitekno"&goto halt

:notsupported

echo ============================================================================&echo.&echo Maaf, Windows 10 anda tidak support.&echo.&goto halt

:busy

echo ============================================================================&echo.&echo Server sedang sibuk, sedang mencoba lagi, silahkan tunggu...&echo.&set /a i=1&goto server

:halt

cd %~dp0&del %0 >nul&pause >nul


3. Pastikan semua kode aktivasi di atas sudah dicopy dan paste di Notepad, lalu simpan (SaveAs) 

4. Pada jendela Save As yang terbuka, silahkan pilih lokasi penyimpanan dimana anda ingin menyimpan file tersebut, misalnya di Desktop atau di drive Data (D:) atau lainnya.

5. Setelah itu, silahkan ubah bagian Save as type menjadi All Files.

6. Kemudian ubah juga nama file sesuai keinginan misalnya "AktivasiWindows10", dan tambahkan .bat pada akhiran nama file tersebut, contoh: AktivasiWindows10.bat.

7. Setelah mengatur semuanya, silahkan klik tombol Save untuk menyimpan file batch tersebut.

8. Setelah tersimpan, silahkan buka File Explorer dan cari dimana anda menyimpan file batch tersebut.

9. Kemudian, klik kanan pada file tersebut, lalu klik Run as administrator untuk menjalankannya sebagai admin.

10. Pada jendela User Account Control yang muncul, silahkan anda klik Yes untuk tetap melanjutkan sebagai administrator.

11. Selanjutnya, akan terbuka jendela CMD dan proses aktivasi Windows 10 akan berlangsung secara otomatis.

12. Silahkan tunggu saja hingga proses tersebut selesai yang ditandai dengan munculnya keterangan Product activated successful.

13. Selesai..., silahkan menutup jendela CMD tersebut karena tidak dibutuhkan lagi.


(3) Cara Activate Windows 10 Gratis dengan CMD (Metode Manual)

1. Silahkan membuka CMD dan jalankan sebagai admin (Run as administrator).

2. Pada jendela User Account Control yang terbuka, klik Yes untuk melanjutkan.

3. Pada jendela CMD, silahkan masukkan kode slmgr /upk kemudian tekan Enter, lalu masukkan lagi kode slmgr /cpky kemudian tekan Enter, hal ini untuk membersihkan key.

4. Setelah itu akan muncul keterangan Product key from registry cleared successfully, silahkan klik Ok untuk menutupnya.

5. Selanjutnya, 

5a. Jika anda menggunakan Windows 10 Pro, masukkan kode berikut kemudian tekan Enter untuk memasang product key.

slmgr /ipk W269N-WFGWX-YVC9B-4J6C9-T83GX

5b. Jika anda menggunakan Windows 10 Enterprise, masukkan kode berikut kemudian tekan Enter untuk memasang product key.

slmgr /ipk NPPR9-FWDCX-D2C8J-H872K-2YT43

6. Jika tidak tahu pakai Windows 10 yang mana, silahkan cek jenis Windows 10 anda, entah itu Home, Pro, atau Enterprise.

7. Jika pemasangan product key Windows 10 berhasil, akan muncul keterangan Installer product key successfully.

8. Silahkan klik tombol Ok untuk menutup pemberitahuan tersebut.

9. Selanjutnya, silahkan masukkan kode berikut kemudian tekan Enter untuk mengatur alamat server KMS.

slmgr /skms kms8.msguides.com

10. Jika berhasil, maka akan muncul keterangan successfully dan klik Ok untuk menutupnya.

11. Setelah itu, silahkan anda mengetikkan perintah slmgr /ato kemudian tekan Enter untuk mengaktifkan Windows 10.

12. Jika proses aktivasi sukses, maka akan muncul keterangan Product activated successfully dan silahkan klik Ok.

13. Selesai..., silahkan anda menutup jendela CMD tersebut karena proses aktivasi sudah selesai.


Keterangan:

Pada langkah 5 di atas harus disesuaikan dengan serial Windows yang anda gunakan. Berikut beberapa kode untuk setiap Serial Windows 10:

Home: TX9XD-98N7V-6WMQ6-BX7FG-H8Q99 

Home N: 3KHY7-WNT83-DGQKR-F7HPR-844BM 

Home Single Language: 7HNRX-D7KGG-3K4RQ-4WPJ4-YTDFH

Home Country Specific: PVMJN-6DFY6-9CCP6-7BKTT-D3WVR 

Professional: W269N-WFGWX-YVC9B-4J6C9-T83GX 

Professional N: MH37W-N47XK-V7XM9-C7227-GCQG9 

Education: NW6C2-QMPVW-D7KKK-3GKT6-VCFB2 

Education N: 2WH4N-8QGBV-H22JP-CT43Q-MDWWJ

Enterprise: NPPR9-FWDCX-D2C8J-H872K-2YT43 

Enterprise N: DPH2V-TTNVB-4X9Q3-TJR4H-KHJW4


Catatan:

-Jika semua langkah-langkah di atas bisa anda lakukan dengan sukses, maka proses aktivasi Windows 10 dengan CMD berhasil dan Windows sudah teraktivasi.


-Jika Terjadi Error Sehingga Aktivasi Tidak Sukses

-Jika setelah anda menjalankan step yang terakhir tetapi tidak muncul keterangan successfully dan malah terjadi error, maka tidak usah panik. Hal ini terjadi karena server KMS yang diperlukan untuk aktivasi sedang sibuk.

-Solusi yang harus anda lakukan adalah silahkan jalankan kembali perintah slmgr /ato pada CMD hingga aktivasi sukses. Jika server KMS sudah tidak sibuk, maka proses aktivasinya pasti akan berhasil.


-Tapi, jika anda sudah mengulangi langkah /ato hingga 5 kali dan tetap tidak sukses, maka silahkan jalankan perintah slmgr /skms:e8.us.to pada CMD. Setelah itu, silahkan jalankan kembali perintah slmgr /ato pada CMD hingga aktivasinya sukses.


SEMOGA BERMANFAAT

10 Februari 2023

Manfaat Buah Naga Merah untuk Kesehatan

Umumnya, buah naga (Hylocereus Polyrhizus) memiliki dua varian warna daging buahnya yaitu merah dan putih, dengan rasa enak yang khas berpadu lezat, dan manis. Dibalik rasa buah yang enak, ada banyak manfaat buah naga merah untuk kesehatan, termasuk mencegah penyakit kanker.

 


Buah naga merah memiliki rasa yang cukup manis, kandungan air yang tinggi, serta tekstur yang lembut. Karakteristik inilah yang membuat buah naga merah kerap diolah menjadi beragam makanan pembuka atau penutup, seperti smoothies, jus, atau es buah. Selain rasanya yang enak dan cukup memanjakan lidah bagi para penikmat buah naga, ada banyak manfaat buah naga merah bagi Kesehatan.

Kandungan Nutrisi Buah Naga Merah

Dalam 1 buah naga merah dengan berat sekitar 300 gram, terkandung 213 kalori dan beragam nutrisi berikut ini:

10g serat

5g protein

39mg kalsium

42 mg fosfor

1,2 mg zat besi

384mg kalium

3mg vitamin C

Buah naga merah juga mengandung vitamin dan mineral penting, serta senyawa alami lainnya yang berperan sebagai antioksidan, seperti likopen, betalain, karoten, dan polifenol.

 

Manfaat Buah Naga Merah

Berkat kandungan nutrisinya yang melimpah, ada banyak manfaat buah naga merah untuk kesehatan tubuh. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh dengan mengonsumsi buah naga merah:


1. Melancarkan Pencernaan untuk mengatasi sembelit

Buah naga bermanfaat untuk pencernaan. Buah naga kaya akan oligosakarida (karbohidrat) yang akan membantu pertumbuhan bakteri baik, seperti flora untuk membantu melancarkan pencernaan. Buah naga juga mengandung serat tinggi yang membantu menyehatkan pencernaan.

Buah naga tinggi akan serat dan prebiotik yang baik untuk kesehatan saluran pencernaan. Nutrisi-nutrisi ini diketahui dapat memperlancar buang air besar, sehingga mencegah dan mengatasi sembelit.

2. Membantu Menyehatkan Usus

Salah satu manfaat buah naga yaitu bisa untuk mengobati masalah usus, karena buah naga mampu membantu usus untuk tetap sehat. Salah Usus merupakan tempat bagi sekitar 100 triliun mikroorganisme yang beragam, termasuk lebih dari 400 spesies bakteri.

S. Wichienchota, dkk, dalam unggahan jurnal laman Science Direct tahun 2010, menuliskan bahwa buah naga mengandung prebiotik, yang berpotensi meningkatkan keseimbangan bakteri baik di usus. Mengkonsumsi probiotik secara teratur, akan membantu mengurangi risiko infeksi pada saluran pencernaan dan diare.

3. Mencegah anemia

Konsumsi buah naga merah secara rutin diketahui bisa menjadi salah satu cara mencegah anemia. Manfaat buah naga merah ini diperoleh dari kandungan vitamin C pada buah naga merah yang dapat mengoptimalkan penyerapan zat besi. Zat besi sendiri merupakan jenis mineral yang penting dalam proses produksi sel darah merah.

Namun, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan anemia, Anda juga disarankan untuk memenuhi kebutuhan zat besi harian dengan mengonsumsi makanan yang kaya akan zat besi. Beberapa contoh makanan kaya akan zat besi adalah daging merah, kacang merah, atau kacang almond.

4. Mencegah penuaan dini

Tingginya kandungan antioksidan dan vitamin C dalam buah naga merah juga dapat mengurangi noda hitam dan garis halus yang sering dikaitkan dengan penuaan dini. Antioksidan dan vitamin C akan memperbaiki sel tubuh yang rusak, termasuk sel kulit, sehingga membuat Anda tampak awet muda.

5. Menjaga berat badan ideal

Tak hanya kaya akan serat yang membuat Anda merasa kenyang lebih lama, buah naga merah juga tergolong buah yang rendah kalori. Hal ini membuat buah naga merah cocok untuk dijadikan camilan sehat guna membantu menjaga berat badan ideal.

6. Mengontrol gula darah

Manfaat buah naga merah dalam mengontrol kadar gula darah ini bisa diperoleh dari kandungan serat dan antioksidan di dalamnya. Buah naga merah bahkan dipercaya dapat memperbaiki sel-sel pankreas yang rusak, sehingga terjadi peningkatan kadar hormon insulin.

Namun, untuk memastikan takaran dan kemungkinan efek samping konsumsi buah naga merah untuk mengontrol gula darah, masih diperlukan penelitian lebih lanjut.

Selain itu, Anda disarankan untuk mengonsumsi buah naga merah secukupnya karena buah ini memiliki indeks glikemik yang cukup tinggi.

Indeks Glikemik (IG) adalah angka (berskala 1-100) yang menunjukkan seberapa cepat makanan berkarbohidrat diproses menjadi glukosa di dalam tubuh.

Semakin tinggi nilai IG suatu makanan, semakin cepat pula karbohidrat dalam makanan tersebut diproses menjadi glukosa. Ini berarti, semakin cepat pula gula darah Anda melonjak naik. Dengan kata lain, Semakin tinggi angka indeks glikemiknya, semakin cepat pula makanan tersebut dapat meningkatkan kadar gula darah.

7. Menurunkan kolesterol

Kandungan antioksidan dalam daging buah naga merah serta kandungan omega-3 dan omega-9 dalam biji-biji kecil buah naga merah bermanfaat untuk menurunkan kadar kolesterol.

Selain itu, buah naga merah yang tidak mengandung kolesterol dan kaya akan serat ini juga bermanfaat untuk menjaga kadar kolesterol tetap normal.

Meski demikian, Anda sebaiknya tetap mengonsumsi buah naga merah dalam batas wajar. Hal ini karena penelitian lebih lanjut guna memastikan dosis dan keamanan buah naga merah untuk menurunkan kolesterol masih dibutuhkan.

8. Menurunkan risiko penyakit jantung

Selain menurunkan kolesterol, kandungan asam lemak omega-3 dan omega-9 dalam biji buah naga merah juga dapat mengurangi risiko terjadinya penyakit jantung. Kandungan kalium, likopen, dan karoten dalam buah naga juga berperan dalam menurunkan risiko terjadinya penyakit jantung dan stroke.

Hal ini didukung dengan sebuah penelitian yang menunjukkan bahwa mengonsumsi buah naga merah bermanfaat untuk menurunkan risiko penumpukan plak di pembuluh darah. Pembuluh darah yang tersumbat dapat meningkatkan risiko terjadinya serangan jantung, stroke, dan bahkan kematian.

Namun sekali lagi, sebaiknya Anda tetap mengonsumsi buah naga merah sewajarnya dan diimbangi dengan menerapkan pola hidup sehat untuk mencegah terjadinya penyakit jantung.

9. Mencegah katarak

Manfaat buah naga merah selanjutnya adalah menurunkan risiko terjadinya katarak. Manfaat ini diperoleh dari kandungan vitamin C yang tinggi dalam buah naga merah. Vitamin C diketahui dapat membantu menghentikan oksidasi lensa mata, yaitu salah satu penyebab mata katarak.

10. Menyehatkan Tulang

Buah naga merupakan sumber magnesium yang lebih banyak daripada buah lainnya. Di mana magnesium sangat mendukung kesehatan tulang.

11. Mencegah depresi

Selain kaya akan antioksidan dan serat, buah naga merah juga kaya akan magnesium. Mineral ini berperan dalam mengatur suasana hati. Kadar magnesium yang rendah sering kali dikaitkan dengan risiko terjadinya depresi.

Untuk mencegah depresi, Anda dapat memetik manfaat buat naga merah yang kaya akan magnesium. Selain mencegah depresi, konsumsi cukup magnesium juga dapat menurunkan gejala kecemasan.

12. Mencegah preeklamsia

Preeklamsia adalah komplikasi kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi atau kadar protein tinggi dalam urine. Untuk menurunkan risiko terjadinya preeklamsia, ibu hamil disarankan untuk mencukupi asupan vitamin B2. Salah satu buah yang mengandung vitamin B2 atau riboflavin adalah buah naga merah.

13. Mencegah penyakit kanker

Buah naga merah mengandung vitamin C dan likopen yang terbukti mampu mengurangi jumlah sel kanker dalam tubuh. Selain itu, senyawa antioksidan lain, seperti flavonoid, asam fenolik, dan betalain, dalam buah ini juga dapat mencegah penyakit kanker dengan cara melindungi sel dari kerusakan akibat radikal bebas.

14. Menjaga daya tahan tubuh

Buah naga merah kaya akan vitamin C dan senyawa antioksidan yang dapat memperkuat sistem kekebalan tubuh serta melawan kuman penyebab infeksi. Manfaat buah naga merah ini dapat menghindarkan Anda dari flu, pilek, maupun penyakit infeksi lainnya.

 

Manfaat buah naga merah bisa Anda dapatkan dengan mengonsumsinya secara langsung atau diolah menjadi berbagai hidangan yang nikmat, seperti salad buah, jus, smoothies, dan es krim.

Perlu diketahui, mengkonsumsi buah naga merah dapat menyebabkan urine atau tinja berubah warna menjadi kemerahan. Namun, jangan khawatir karena hal tersebut normal terjadi dan tidak membahayakan kesehatan.

Meski tergolong jarang terjadi, konsumsi buah naga merah dapat menimbulkan reaksi alergi pada sebagian orang. Gejala reaksi alergi buah naga merah bisa berupa lidah bengkak, gatal-gatal, atau muntah.

Buah naga merah memang memiliki banyak manfaat untuk kesehatan. Agar manfaatnya lebih optimal, konsumsi buah naga merah sebaiknya disertai dengan pola hidup sehat, seperti mengonsumsi makanan bergizi lainnya, berolahraga secara teratur, istirahat yang cukup, dan mengelola stres dengan baik.

SEMOGA BERMANFAAT...

08 Februari 2023

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945, terkandung dalam pasal 27 sampai pasal 34, yaitu:
  1. Pasal 27: Hak warga negara Indonesia dalam pasal 27 ayat (2) berbunyi “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
  2. Pasal 28 A: Hak warga negara Indonesia dalam pasal 28 A berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
  3. Pasal 28 B: Hak warga negara dalam pasal 28 B termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi “warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah”. Adapun dalam ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
  4. Pasal 28 C: Hak warga negara dalam pasal 28 C termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi, “setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia”. Adapun ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
  5. Pasal 28 D: Hak warga negara dalam pasal 28 D termuat dalam empat ayat. Ayat (1) berbunyi, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Adapun ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan, sedangkan ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan.
  6. Pasal 28 E: Hak warga negara dalam pasal 28 E termuat dalam tiga ayat. Ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali. Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan jika setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Adapun dalam ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
  7. Pasal 28 F: Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
  8. Pasal 28 G: Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.
  9. Pasal 28 H: Pasal 28 H terdiri atas empat ayat, yang masing-masing berisi tentang hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
  10. Pasal 28 I: Hak warga negara dalam pasal 28 I termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Adapun ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.
  11. Pasal 29: Pasal 29 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  12. Pasal 31: Hak warga dalam pasal ini adalah mendapatkan pendidikan, sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.
  13. Pasal 33: Pasal 33 terdiri atas tiga ayat yang berisi ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
  14. Pasal 34: Dalam pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.

Berdasarkan pasal 27 sampai dengan pasal 34 dalam UUD 1945, disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945, yaitu:


Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
  4. Hak atas kelangsungan hidup
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 :

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

07 Februari 2023

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu.

Pada dasarnya, hak adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.

Kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi. dengan kata lain, kewajiban merupakan hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

Hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.

Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.

Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.

Warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.


Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Berdasarkan Pancasila



Setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila. Berikut diberikan beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila:

Hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan \pancasila menurut sila ke-satu (“ketuhanan yang Maha Esa”), yaitu:
  1. Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihan dan keyakinan masing-masing.
  2. Berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih.
  3. Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.
  4. Wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
  5. Wajib menghormati kepercayaan agama lain.
Hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan \pancasila menurut sila ke-dua (“kemanusiaan yang adil dan beradab”), yaitu:
  1. Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
  2. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
  3. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
  4. Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
Hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan \pancasila menurut sila ke-tiga (“persatuan Indonesia”), yaitu:
  1. Berhak ikut serta dalam bela negara.
  2. Berhak untuk menjadi abdi negara.
  3. Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.
Hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan \pancasila menurut sila ke-empat (“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”), yaitu:
  1. Berhak mengeluarkan pendapat.
  2. Berhak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat.
  3. Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain.
  4. Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.
Hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan \pancasila menurut sila ke-lima (“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”), yaitu:
  1. Berhak mendapatkan pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  2. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
  3. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
  4. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

01 Februari 2023

Hak-Hak Anak Menurut Konvensi PBB

Pada tanggal 20 November 1989, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengesahkan Konvensi Hak Anak (Convention On The Rights of The Child) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia.



Hal ini, menandakan bahwa sejak tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak di seluruh dunia, dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak, yang dikenal dengan Konvensi Hak Anak (KHA).

Konvensi Hak Anak ini mengatur terkait hal apa saja yang harus dilakukan negara agar setiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

Berdasarkan Konvensi Hak Anak disebutkan dalam pasal 1 bahwa: "Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi Hak Anak". Ini menunjukkan bahwa semua orang yang berusia di bawah 18 tahun harus dilindungi dan diperlakukan dengan adil, karena anak merupakan generasi penerus sebuah bangsa, sehingga kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan seorang anak harus diutamakan.

KATEGORI HAK-HAK ANAK MENURUT KONVENSI PBP

Berikut diuraikan hak-hak anak yang harus diperoleh anak berdasarkan Konvensi PBB.

Hak-hak anak menurut Konvensi PBB yang dikenal dengan Konvensi Hak Anak, dikelompokkan menjadi 4 kategori, yaitu: 

1. Hak Kelangsungan Hidup

Hak kelangsungan hidup adalah hak anak untuk mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang baik. 

Hak kelangsungan hidup juga memberikan hak pada anak untuk mengetahui tentang keluarga dan identitas dirinya. Hak ini bisa didapatkan anak dari orang tua, keluarga, atau orang dewasa yang merawatnya.

2. Hak Perlindungan

Hak perlindungan artinya anak mendapatkan hak perlindungan diri dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. 

Hak ini membuat anak bisa melakukan berbagai kegiatan keagamaan dan kebudayaan dengan bebas. 

3. Hak Tumbuh Kembang

Hak tumbuh kembang berarti anak berhak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak. 

Standar hidup yang layak tersebut meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral. 

Dengan hak ini, anak-anak berhak untuk belajar di sekolah, bermain, dan beristirahat. Anak-anak juga berhak memperoleh tempat tinggal dan makanan serta minuman secara layak demi mendukung tumbuh kembangnya. 

4. Hak Berpasrtisipasi

Hak berpartisipasi memberikan kesempatan bagi anak untuk mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai dengan kehidupannya sebagai anak-anak.

Anak juga berhak mendapatkan informasi sesuai dengan usianya. Selain itu, anak juga berhak meyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.


KONVENSI HAK ANAK: Versi Anak

Konvensi Hak-Hak Anak memilki total 54 pasal. Pasal 1-42 berisi bagian umum dan hak anak. Pasal 43-54 berisi kerja sama yang bisa dilakukan orang dewasa dan pemerintah agar hak semua anak dipenuhi.

Pasal 1

Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini.

Pasal 2

Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain.

Pasal 3

Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak.

Pasal 4

Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak.

Pasal 5

Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh.

Pasal 6

Semua anak berhak atas kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.

Pasal 7

Tiap anak berhak dicatatkan kelahirannya secara resmi dan memiliki kewarganegaraan.

Tiap anak juga berhak mengenal orangtuanya dan, sedapat mungkin, diasuh oleh mereka.

Pasal 8

Tiap anak berhak memiliki identitas, nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga, serta mendapatkan bantuan dari pemerintah apabila ada bagian manapun dari identitasnya yang hilang.

Pasal 9

Tiap anak berhak tinggal bersama orangtua mereka kecuali jika hal itu justru merugikan sang anak—sebagai contoh jika anak mendapatkan perlakuan tidak baik atau diabaikan oleh salah satu orangtua. Tiap anak berhak tetap berhubungan dengan orangtuanya apabila ia tinggal terpisah dari salah satu atau kedua orangtuanya.

Pasal 10

Jika anak tinggal di negara yang berbeda dari negara tempat salah satu atau kedua orangtuanya tinggal, pemerintah dari negara-negara terkait harus mengizinkan anak dan orangtuanya bebas bepergian agar mereka dapat bertemu dan menjaga hubungan.

Pasal 11

Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, atau diambil secara tidak sah, atau ditahan di negara asing oleh salah satu orangtua atau oleh orang lain.

Pasal 12

Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain. 

Pasal 13

Tiap anak berhak mengemukakan pandangannya dan menerima dan menyampaikan informasi. Hak ini dapat dibatasi jika pandangan itu merugikan atau menyinggung sang anak atau orang lain.

Pasal 14

Tiap anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, sepanjang hal ini tidak menghalangi hak orang lain. Hak orangtua untuk membimbing anak mereka terkait hal-hal ini perlu dihargai.

Pasal 15

Tiap anak berhak bertemu anak lain, bergabung, atau membentuk kelompok sepanjang hal ini tidak menghalangi orang lain melaksanakan haknya.

Pasal 16

Tiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, komunikasi, dan nama baik sang anak.

Pasal 17

Tiap anak berhak mengakses informasi dan materi lainya dari beragam sumber. Informasi ini hendaklah berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.

Pasal 18

Orang tua atau wali yang sah bersama-sama bertanggung jawab membesarkan anak, dan semua pihak ini perlu selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pemerintah perlu membantu dengan menyediakan layanan untuk mendukung orangtua dan wali, khususnya jika mereka bekerja.

Pasal 19

Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.

Pasal 20

Tiap anak yang tidak bisa diasuh oleh keluarganya sendiri berhak diasuh secara layak oleh orang-orang yang menghormati agama, budaya, bahasa, dan aspek-aspek lain dari kehidupan sang anak.

Pasal 21

Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan pertama jika seorang anak hendak diadopsi. Jika anak tidak dapat diasuh dengan layak di negara tempatnya lahir, adopsi di negara lain dapat dipertimbangkan.

Pasal 22

Tiap anak yang datang sebagai pengungsi ke suatu negara berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan khusus serta semua hak yang sama dengan hak yang dimiliki anak-anak yang lahir di negara itu.

Pasal 23

Setiap anak dengan disabilitas berhak atas pendidikan, pelatihan dan perlindungan khusus agar dapat menjalani kehidupan secara penuh

Pasal 24

Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Semua orang dewasa dan anak-anak perlu punya akses pada informasi kesehatan.

Pasal 25

Tiap anak yang berada di bawah tanggung jawab negara—dalam hal pengasuhan, perlindungan, atau perawatan—berhak ditelaah kondisinya secara teratur.

Pasal 26

Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan.

Pasal 27

Anak berhak mendapatkan standar hidup yang cukup baik sehingga semua kebutuhan mereka terpenuhi. Pemerintah perlu membantu keluarga yang tidak mampu memenuhi hal ini dan memastikan bahwa orangtua dan wali memenuhi tanggung jawab keuangannya terhadap anak-anak mereka.

Pasal 28

Tiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses, dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi yang dimungkinkan. Disiplin yang diterapkan sekolah-sekolah haruslah tetap menghormati hak dan martabat anak.

Pasal 29

Pendidikan perlu menumbuhkan karakter, bakat, kondisi mental, dan kemampuan fisik anak dan mengajarkan mereka pemahaman, perdamaian, dan kesetaraan gender dan persahabatan antar manusia, dengan tetap menghormati budaya sendiri dan orang lain. Pendidikan perlu menyiapkan anak menjadi warga aktif di masyarakat bebas.

Pasal 30

Tiap anak berhak belajar dan menggunakan bahasa, adat istiadat, dan agama keluarga atau komunitasnya, terlepas dari apakah bahasa, adat istiadat, dan agama itu dipraktikkan oleh masyarakat mayoritas di negara tempatnya tinggal.

Pasal 31

Tiap anak berhak beristirahat dan bermain, dan mengikuti berbagai kegiatan budaya dan kesenian.

Pasal 32

Tiap anak berhak dilindungi dari kerja-kerja yang merugikan kesehatan atau pertumbuhan mereka. Anak yang bekerja berhak atas lingkungan yang aman dan upah yang adil.

Pasal 33

Tiap anak berhak dilindungi dari konsumsi, produksi, atau peredaran obat-obatan berbahaya.

Pasal 34

Tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi.

Pasal 35

Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, dijual, atau diambil untuk dibawa ke negara lain dengan tujuan dieksploitasi.

Pasal 36

Tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dalam bentuk apapun yang merugikannya.

Pasal 37

Tiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai. Anak tidak boleh ditempatkan di tahanan yang sama dengan orang dewasa, anak harus tetap dapat menghubungi keluarganya, dan anak tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 38

Anak manapun yang berusia di bawah 15 tahun tidak boleh diwajibkan bergabung dengan pasukan bersenjata atau ikut dalam konflik bersenjata. Anak di zona perang harus menerima perlindungan khusus.

Pasal 39

Tiap anak yang dilukai, diabaikan, atau dianiaya atau menjadi korban eksploitasi, konflik bersenjata, atau dipenjarakan berhak mendapat perawatan khusus untuk memulihkan keadaan mereka.

Pasal 40

Tiap anak yang dituduh melanggar hukum harus diperlakukan dengan cara-cara yang menghormati hak-haknya. Anak harus diberikan bantuan hukum dan hukuman dalam bentuk pemenjaraan dijatuhkan hanya atas kejahatan yang sangat serius.

Pasal 41

Jika perlindungan terhadap hak-hak anak yang diberikan hukum suatu negara melampaui perlindungan yang diberikan di dalam Konvensi ini, maka hukum itulah yang berlaku di negara bersangkutan.

Pasal 42

Tiap anak berhak tahu mengenai haknya. Orang dewasa juga perlu mengetahui hak-hak ini dan membantu anak memahaminya.


Demikian diuraikan Hak-Hak Anak Menurut Konvensi PBB. Semoga Bermanfaat, terima kasih.