SELAMAT DATANG

"Selamat Datang di blog saya, semoga blog ini dapat bermanfaat bagi anda"

30 April 2020

Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara

Pengertian Upah Minimum Provinsi:

Berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 mengenai Upah Minimum, dijelaskan bahwa:
  1. Upah Minimum ialah upah bulanan terendah yang terdiri atas gaji/upah pokok termasuk tunjangan tetap yang disahkan dari keputusan gubernur untuk jaring pengaman.
  2. Upah Minimum Provinsi yang berikutnya atau disingkat UMP ialah Upah Minimum yang diberlakukan untuk seluruh kabupaten/kota pada satu provinsi.
  3. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berikutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang diberlakukan pada area kabupaten/kota.

Proses Penetapan Upah Minimum:

Proses penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan hasil survei. Sesuai hasil survei yang dilaksanakan pada beberapa lokasi yang dikira – kira mendukung dari keseluruhan tempat, diperolehlah jumlah Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang sesudah itu akan di serahkan kepada pemerintah daerah kembali untuk disahkan.

KHL digunakan untuk dasar pengesahan gaji minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja yang belum menikah (lajang). Untuk Anda Paham, penetapan nilai KHL disusun dengan metode sebagai berikut:
  1. Menentukan tahun pencapaian Upah Minimum sama seperti KHL.
  2. Menganalisa nilai KHL sampai akhir tahun pencapaian.
  3. Memperkirakan jumlah nilai Upah Minimum setiap tahun.
  4. Menentukan persentase pencapaian KHL dengan membandingkan prediksi jumlah Upah Minimum dengan prediksi KHL setiap tahun.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara:

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara, nomor: 494/KPTS/MU/2019 tanggal 1 November 2019, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2,721,530 atau naik sebesar 8,51 persen dibanding UMP Maluku Utara 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar