SELAMAT DATANG

"Selamat Datang di blog saya, semoga blog ini dapat bermanfaat bagi anda"

07 Februari 2023

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu.

Pada dasarnya, hak adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.

Kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi. dengan kata lain, kewajiban merupakan hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

Hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.

Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.

Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.

Warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.


Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Berdasarkan Pancasila



Setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila. Berikut diberikan beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila:

Hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan \pancasila menurut sila ke-satu (“ketuhanan yang Maha Esa”), yaitu:
  1. Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihan dan keyakinan masing-masing.
  2. Berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih.
  3. Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.
  4. Wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
  5. Wajib menghormati kepercayaan agama lain.
Hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan \pancasila menurut sila ke-dua (“kemanusiaan yang adil dan beradab”), yaitu:
  1. Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
  2. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
  3. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
  4. Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
Hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan \pancasila menurut sila ke-tiga (“persatuan Indonesia”), yaitu:
  1. Berhak ikut serta dalam bela negara.
  2. Berhak untuk menjadi abdi negara.
  3. Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.
Hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan \pancasila menurut sila ke-empat (“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”), yaitu:
  1. Berhak mengeluarkan pendapat.
  2. Berhak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat.
  3. Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain.
  4. Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.
Hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan \pancasila menurut sila ke-lima (“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”), yaitu:
  1. Berhak mendapatkan pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  2. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
  3. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
  4. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar