SELAMAT DATANG

"Selamat Datang di blog saya, semoga blog ini dapat bermanfaat bagi anda"

20 Maret 2011

Pertanyaan Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional 2011

1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?

A. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.

B. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 ten-tang Standar Nasional Pendidikan.

· Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pa­da jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

a. penilaian hasil belajar oleh pen­didik;

b. penilaian hasil belajar oleh sa­tuan pendidikan; dan

c. penilaian hasil belajar oleh Pe­merintah.

· Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c ber­tujuan untuk menilai pencapaian kompe­tensi lulusan secara nasional pada mata pe­lajaran tertentu dalam kelompok mata pe­lajaran ilmu pengetahuan teknologi dan di­lakukan dalam bentuk Ujian Nasional.

· Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akun­tabel.

· Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan seba­nyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

· Pasal 68: Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:

a. pemetaan mutu program dan/atau sa­tuan pendidikan;

b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;

c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;

d. pembinaan dan pemberian bantuan ke­pada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

· Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan ber­hak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyata­kan lulus dari satuan pendidikan.

· Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik se­bagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.

· Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional se­telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

C. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Nomor 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Nasional Tahun Pelajaran 2010/ 2011

2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?

UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Apakah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?

Hasil UN tidak dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan. Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan (4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (c) lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (d) lulus ujian nasional. Dengan telah ditetapkannya formula baru pada tahun 2011 nyata sekali bahwa hasil UN bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan peserta didik dari sekolah/madrasah.

4. Mengapa perlu ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?

Penetapan dan pemberlakuan formula baru dimaksudkan untuk memenuhi harapan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat: supaya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan hasil penilaian guru, dan mengembangkan suasana yang lebih kondusif bagi peserta didik dalam menghadapi ujian. Kondisi itu diharapkan dapat mendorong bagi terwujudnya hasil ujian nasional yang kredibel dan objektif, yang sangat diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, perumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian bantuan kepada sekolah dan daerah, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

5. Bagaimanakah bentuk formula baru UN 2011?

Formula baru UN 2011 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor: semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB; serta semester 3, 4, dan 5 SMA/MA dan SMK. Pembobotannya: 60% untuk nilai ujian sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/ madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.

6. Bagaimana kelulusan peserta didik dalam UN?

Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujiannasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.

Peserta didik dinyatakan lulus UN bila: NA pada setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol), dan nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima).

7. Apa kegunaan hasil UN?

Hasil UN digunakan sebagai bahan an dalam: (a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c) penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan

(d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.

8. Siapa yang berhak mengikuti UN?

(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.

(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.

(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:

a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.

b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan

c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’ - alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.

9. Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?

Dalam bentuk diagram dapat digambarkan penyelenggara UN dari tingkat pusat sampai dengan satuan pendidikan, unsur-unsurnya sebagai berikut:

*PUSAT:

1. BSNP

2. KEMDIKNAS

3. KEMENAG

4. MR-PTN

*PROVINSI:

  1. GUBERNUR
  2. PTN
  3. DINAS PEN DIDIKAN
  4. KANWIL KEMENAG
  5. INSTANSI TERKAIT

*KABUPATEN/KOTA:

1. .BUPATI/ WALIKOTA

2. PT

3. DINAS PENDIDIKAN

4. KANTOR KEMENAG

*SATUAN PENDIDIKAN:

1. PT

2. KEPALA SEKOLAH

3. GURU

4. PENGAWAS

10. Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, bagaimanakah bentuk-bentuk penilaian hasil belajar yang ada di sekolah/madrasah?

Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2005, benrtuk-bentuk penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;

b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan

c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian oleh pendidik dalam bentuk nilai rapor, penilaian oleh satuan pendidikan dalam bentuk nilai ujian sekolah, dan penilaian oleh pemerintah dalam bentuk nilai ujian nasional.

11. Apakah peran sekolah/madrasah dalam penentuan kelulusan siswa dalam UN?

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang diselenggarakan oleh BSNP. Sekolah/madrasah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan ujian sekolah yang nilainya digabung dengan rata-rata nilai rapor untuk menjadi nilai sekolah (NS). NS memiliki bobot 40 persen dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap mata pelajaran UN.

12. Bagaimana penyelenggaraan Ujian Sekolah?

Ujian sekolah dilaksanakan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran, baik mata pelajaran yang diujinasionalkan maupun mata pelajaran yang tidak diujinasionalkan. Ujian sekolah bisa berupa ujian teori dan/atau ujian praktik.

13. Dalam penyelenggaraan UN, dengan instansi mana BSNP bekerjasama?

BSNP bekerjasama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.

14. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN 2011?

Dalam penyelenggaraan UN 2011, BSNP menunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia MR-PTNI, sebagai koordinator pengawas penyelenggaraan Ujian Nasional di daerah untuk SMA/MA, dan SMK. Peran tersebut amat penting dalam rangka penyelenggaraan UN.

15. Apa tanggungjawab PTN?

Tanggungjawab PTN meliputi:

(a) menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya,

(b) melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementrian Agama dalam penyelenggaraan UN,

(c) menetapkan Pengawas satuan pendidikan di setiap sekoLah/madrasah penyeLenggara UN bersama Dinas Pendidikan,

(d) menetapkan Pengawas ruang ujian bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementrian Agama sebagai penyeLenggara UN Kabupaten/Kota,

(e) mengawasi percetakan dan pendistribusian bahan UN,

(f) menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN,

(g) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oLeh peserta UN serta bahan pendukungnya,

(h) meLakukan pemindaian LJUN untuk SMA/ MA dengan menggunakan perangkat Lunak yang ditetapkan oLeh BSNP,

(i) menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pemindaian LJUN,

(j) menyerahkan hasiL pemindaian LJUN ke PenyeLenggara UN Tingkat Pusat,

(k) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabiLitas pada semua proses penyeLenggaraan UN, dan

(l) membuat Laporan peLaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan NasionaL meLaLui BSNP yang berisi tentang persiapan, peLaksanaan, dan evaLuasi UN.

16. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang ujian?

Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan, diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota, dan guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.

17. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?

Bagi peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal pada mata pelajaran yang diujikan tersebut. Catatan ini ditulis dalam berita acara.

Bagi pengawas UN yang melakukan kecurangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

18. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan UN?

Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peserta didik tidak dibebani biaya apapun dalam penyelenggaraan UN.

19. Apakah nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK dipertimbangkan dalam seleksi masuk perguruan tinggi?

Hasil UN SMA/SMK/MA dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi. Oleh karena itu mulai tahun 2011 semua proses seleksi masuk perguruan tinggi baik yang bersifat mandiri maupun nasional (SNMPTN) harus dilakukan setelah pengumuman hasil ujian nasional atau setelah peserta didik dinyatakan lulus.

20. Bagaimanakah proses penyusunan soal UN?

Soal dipilih dari bank soal sesuai dengan SKL dan Kisi-Kisi UN. Kisi-kisi UN dikembangkan berdasarkan SKL yang bersifat irisan atau interseksi kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Proses pengembangan soal melibatkan unsur-unsur dosen dari perguruan tinggi, guru mata pelajaran, anggota BSNP, dan pakar penilaian pendidikan.

21. Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang mendapatkan paket soal yang sama?

Tidak. Dalam UN 2011, dalam satu ruang ujian akan menerima 5 paket soal yang berbeda untuk menghindari kecurangan dan mewujudkan hasil UN yang jujur.

22. Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?

Hasil UN yang jujur diperlukan untuk menentukan kelulusan peserta didik dan memetakan pencapaian kompetensi lulusan secara tepat pada sekoLah/madrasah dan daerah, sebagai saLah satu indikator mutu pendidikan. Berdasarkan hasiL pemetaan ini, dapat dirumuskan kebijakan yang tepat pada tingkat sekoLah, daerah, dan nasionaL untuk meLakukan perbaikan-perbaikan dan pemberian bantuan, daLam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

23. Mengapa UN tidak dilaksanakan hanya pada satuan pendidikan yang telah memenuhi standar nasional?

HasiL UN harus bersifat komparabeL antar satuan pendidikan dan antar tahun. Berdasarkan hasiL UN dapat dibandingkan pencapaian kompetensi LuLusan antara berbagai sekoLah dan daerah. Dengan demikian hasiL UN dapat dijadikan dasar daLam pemetaan kekuatan dan keLemahan sekoLah dan/atau daerah, dan seLanjutnya dapat dijadikan dasar daLam pemberian bantuan daLam rangka pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar